skip to Main Content

Fungsi Manajemen Risiko Bertanggung Jawab

  • Menyusun dan memperbaharui Strategi Manajemen Risiko, terutama jika terdapat peraturan baru dan/atau peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau peraturanlainnya;
  • Mengidentifikasi kemungkinan risiko yang akantimbul;
  • Memantau dan menelaah (mengidentifikasi) risiko secara berkala;
  • Mengawasi penerapan kebijakan manajemen risiko secara keseluruhan.

Fungsi Kepatuhan Bertanggung Jawab

  • Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan;
  • Bertindak sebagai penghubung (liason officer) dengan Otoritas Jasa Keuangan;
  • Menyusun dan memperbaharui strategi kepatuhan;
  • Melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan rencana bisnis sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan;

Fungsi Audit Internal Bertanggung Jawab

Memastikan pelaksanaan fungsi – fungsi Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dan kebijakan tertulis atau prosedur operasi standar (SOP).
Seluruh tugas, tanggung jawab dan kewenangan dari Fungsi Manajemen Risiko, Kepatuhandan Audit Internal ditetapkan dalam Pakta (Charter) tertulis yang mengikat sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 24/POJK.4/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi.

Back To Top

PENGUMUMAN

DIBERITAHUKAN

Kepada masyarakat luas, bahwa sehubungan dengan maraknya penawaran produk investasi yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melalui berbagai media dengan menyalahgunakan nama perusahaan Manajer Investasi. Maka terkait dengan kondisi tersebut kami informasikan bahwa situs dan media sosial resmi PT. Pacific Capital Investment adalah sebagai berikut:

www.pcinvestment.co.id

pacificcapitalinvestment

Jika terdapat alamat situs dan/atau media sosial lain yang menggunakan nama, logo dan/atau data-data PT. Pacific Capital Investment selain dari alamat tersebut di atas maka dengan ini kami informasikan bahwa alamat situs dan media sosial tersebut TIDAK BENAR

Diberitahukan kepada masyarakat luas untuk mempelajari Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan untuk mengetahui ciri-ciri Investasi ilegal.

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui daftar Manajer Investasi berizin dapat membuka website:

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui daftar Investasi ilegal dapat membuka website:

Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan kritis dalam menyikapi penawaran produk-produk investasi. Apabila terdapat penawaran produk investasi yang mencurigakan, maka masyarakat dapat menghubungi OJK melalui:

157

081 157 157 157

Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen : https://kontak157.ojk.go.id

Perusahaan berizin dan diawasi oleh OJK

@pacificcapitalinvestment