Fungsi Manajemen Risiko Bertanggung Jawab
- Menyusun dan memperbaharui Strategi Manajemen Risiko, terutama jika terdapat peraturan baru dan/atau peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau peraturanlainnya;
- Mengidentifikasi kemungkinan risiko yang akantimbul;
- Memantau dan menelaah (mengidentifikasi) risiko secara berkala;
- Mengawasi penerapan kebijakan manajemen risiko secara keseluruhan.
Fungsi Kepatuhan Bertanggung Jawab
- Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan;
- Bertindak sebagai penghubung (liason officer) dengan Otoritas Jasa Keuangan;
- Menyusun dan memperbaharui strategi kepatuhan;
- Melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan rencana bisnis sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan;
Fungsi Audit Internal Bertanggung Jawab
Memastikan pelaksanaan fungsi – fungsi Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dan kebijakan tertulis atau prosedur operasi standar (SOP).
Seluruh tugas, tanggung jawab dan kewenangan dari Fungsi Manajemen Risiko, Kepatuhandan Audit Internal ditetapkan dalam Pakta (Charter) tertulis yang mengikat sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 24/POJK.4/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi.