Moving Through The Art of Investing

Manajemen Risiko dan Kepatuhan Audit Internal​

Seluruh tugas, tanggung jawab dan kewenangan dari Fungsi Manajemen Risiko, Kepatuhandan Audit Internal ditetapkan dalam Pakta (Charter) tertulis yang mengikat sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 24/POJK.4/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi.

Penjelasan fungsi dalam manajemen risiko dan kepatuhan audit internal

Fungsi Manajemen Risiko Bertanggung Jawab
  • Menyusun dan memperbaharui Strategi Manajemen Risiko, terutama jika terdapat peraturan baru dan/atau peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau peraturan lainnya;
  • Mengidentifikasi kemungkinan risiko yang akantimbul;
  • Memantau dan menelaah (mengidentifikasi) risiko secara berkala;
  • Mengawasi penerapan kebijakan manajemen risiko secara keseluruhan.
  • Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan;
  • Bertindak sebagai penghubung (liason officer) dengan Otoritas Jasa Keuangan;
  • Menyusun dan memperbaharui strategi kepatuhan;
  • Melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan rencana bisnis sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan;

Memastikan pelaksanaan fungsi – fungsi Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dan kebijakan tertulis atau prosedur operasi standar (SOP).

Pacific Capital Investment

Memberi solusi investasi kepada investor dalam mencapai tujuan keuangan melalui layanan dan produk inovatif kami dengan komitmen tinggi

CHANNEL

@pacificcapitalinvestment

pacificcapitalinvestment

PT Pacific Capital Investment
Berizin dan Diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan

ITPCI@2025 PT. Pacific Capital Investment. All rights reserved

Scroll to Top