skip to Main Content

Reksa Dana Pacific Balance Syariah

Pacific Balance Syariah akan dikelola secara aktif guna memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, serta instrumen pasar uang yang berpedoman pada syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba, gharar, dan maisir.

KEBIJAKAN INVESTASI

Pacific Balance Syariah melakukan investasi dengan alokasi:

  1. Efek bersifat Ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang telah dijual dalam penawaran umum dan / atau diperdagangkan di Bursa Efek minimum sebesar 1 % (satu persen) dan maksimum sebesar 79 % (tujuh puluh Sembilan persen);
  2. Efekbersifat Hutang yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Surat Utang Negara (SUN), Badan Usaha Milik Negara maupun badan usaha mililk swasta yang telah dijual dalam penawaran umum dan / atau diperdagangkan di Bursa Efek minimum sebesar  1 % (satu persen) dan maksimum sebesar 79 % ( tujuh puluh Sembilan persen);
  3. Instrumen Pasar Uang Syariah minimum sebesar 0 % (nol persen) dan maksimum sebesar 79 % (tujuh puluh Sembilan persen).

Seluruh Kebijakan Investasi tersebut diatas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

TUJUAN INVESTASI

Pacific Balance Syariah akan dikelola secara aktif guna memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, serta instrumen pasar uang yang berpedoman pada syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba, gharar, dan maisir.

RINGKASAN BIAYA

  1. Biayapembelian Unit Penyertaan (subscription fee): maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan.
  2. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee): maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan jika penjualan kembali dilakukan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak unit penyertaan dimiliki pemegang unit penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali jika penjualan kembali dilakukan setelah pemegang unit penyertaan memiliki unit penyertaan sama dengan atau atau lebih dari 1 (satu) tahun.
  3. Biayapengalihan Unit Penyertaan (switching fee): maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan.

MINIMUM TRANSAKSI

MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN

Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN

Sekurang-kurangnya adalah mengikuti dari batas minimum pembelian dari reksa dana yang dituju.

MINIMUM TRANSAKSI

BULAN / TAHUNFUND FACT SHEET
MEI 2025PACIFIC BALANCE SYARIAH
APRIL 2025PACIFIC BALANCE SYARIAH
MARET 2025PACIFIC BALANCE SYARIAH
FEBRUARI 2025PACIFIC BALANCE SYARIAH
JANUARI 2025PACIFIC BALANCE SYARIAH

PROSPEKTUS

REKSA DANA
PACIFIC BALANCE SYARIAH

Back To Top

PENGUMUMAN

DIBERITAHUKAN

Kepada masyarakat luas, bahwa sehubungan dengan maraknya penawaran produk investasi yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melalui berbagai media dengan menyalahgunakan nama perusahaan Manajer Investasi. Maka terkait dengan kondisi tersebut kami informasikan bahwa situs dan media sosial resmi PT. Pacific Capital Investment adalah sebagai berikut:

www.pcinvestment.co.id

pacificcapitalinvestment

Jika terdapat alamat situs dan/atau media sosial lain yang menggunakan nama, logo dan/atau data-data PT. Pacific Capital Investment selain dari alamat tersebut di atas maka dengan ini kami informasikan bahwa alamat situs dan media sosial tersebut TIDAK BENAR

Diberitahukan kepada masyarakat luas untuk mempelajari Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan untuk mengetahui ciri-ciri Investasi ilegal.

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui daftar Manajer Investasi berizin dapat membuka website:

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui daftar Investasi ilegal dapat membuka website:

Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan kritis dalam menyikapi penawaran produk-produk investasi. Apabila terdapat penawaran produk investasi yang mencurigakan, maka masyarakat dapat menghubungi OJK melalui:

157

081 157 157 157

Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen : https://kontak157.ojk.go.id

Perusahaan berizin dan diawasi oleh OJK

@pacificcapitalinvestment