Dalam meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan Nasabah serta untuk menyikapi perkembangan sektor Jasa Keuangan yang komplek dan dinamis terutama pada bidang Pasar Modal, PT. Pacific Capital Investment perlu untuk menciptakan sistem perlindungan Nasabah dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) di antaranya adalah :
POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; POJK No. 06/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
PT. Pacific Capital Investment berkomitmen untuk memberikan kenyamanan, keamanan serta perlindungan kepada Nasabah terutama pada jaminan hak Nasabah dalam melakukan pengaduan atas sistem pelayanan dan produk investasi yang diterima oleh Nasabah, yang mana atas keadaan tersebut dapat menyebabkan kerugian yang akan ditanggung oleh Nasabah dikemudian hari.
Pihak-Pihak yang yang dapat melakukan pengajuan pengaduan
Prosedur Pengajuan Pengaduan Nasabah
Prosedur Pengajuan Pengaduan Nasabah di luar PT. Pacific Capital Investment
Prosedur Apabila Pengaduan berindikasi atau adanya sengketa.
Dalam hal pengaduan berindikasi atau adanya sengketa yang terjadi dengan Nasabah, maka sesuai dengan POJK No. 61/POJK.07/2020 perihal Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yaitu penyelesaian sengketa akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”).
Memberi solusi investasi kepada investor dalam mencapai tujuan keuangan melalui layanan dan produk inovatif kami dengan komitmen tinggi
ITPCI@2025 PT. Pacific Capital Investment. All rights reserved
Bisa Kami Bantu ?