DIREKSI
Direksi PT. Pacific Capital Investment (“Perusahaan) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas, Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan perseroan yang berkegiatan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Pacific Capital Investment No. 233 tanggal 27 April 2018, menyatakan susuan anggota Direksi adalah sebagai berikut :
Direktur Utama
Felix Sindhunata
Direktur
Tongku Eddy Harahap
Susunan Direksi tersebut telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Surat No. 257/PCI- DIR/V/2018 tanggal 2 Mei 2018 perihal Penyampaian Laporan Perubahan Anggaran Dasar PT. Pacific Capital Investment dan telah memperoleh tanggapan atas penyampaian hasil RUPS dari OJK melalui surat No. S- 912/PM.211/2018 tanggal 17 Mei 2018.
Tugas Dan Wewenang Direksi
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan dan kepemilikan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. Direksi berhak mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perusahaan dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, POJK, Anggaran Dasar Perusahaan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 05, tanggal 12 September 2008 dan peraturan-peraturan internal Perusahaan.
Tugas Dan Tanggung jawab Direksi
Wewenang Direksi
Setandar Etika Anggota Direksi
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola Perusahaan, setiap anggota Direksi harus memperhatikan dan menjunjung hal-hal sebagai berikut :
Pembagian Tugas dan Wewenang
Direksi bertugas secara kolektif, namun lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan tugas dilakukan pembagian tugas di antara anggota Direksi. Oleh karena itu, Direksi mempunyai kewenangan pengurusan atas tugas yang secara khusus dipercayakan kepada Direktur dan karenanya wajib untuk mengawasi fungsi-fungsi yang dibawahinya, dengan detail pembagian tugas sebagai berikut ;
Direktur
Fungsi Pemasaran
Business Development;
Fungsi Penanganan Keluhan Nasabah,
Unit Pengelolaan Investasi Syariah.
Organ dan pendukung Direksi
Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, Direksi dapat membentuk komite dan/atau unit pendukung Direksi. Dalam tugas dan tanggung jawab komite yang dibentuk oleh Direksi antara lain mengawasi, mengarahkan dan menyampaikan usulan termasuk dengan tidak terbatas menyampaikan risiko-risiko yang akan di hadapi oleh Perusahaan.
Direksi wajib memastikan bahwa komite dan/atau unit pendukung yang dibentuk, menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif.
Pedoman Tata Tertib Kerja Direksi PT. Pacific Capital Investment (CHARTER)
Perusahaan memiliki pedoman tata tertib kerja Direksi yang tertuang pada Charter Direksi PT. Pacific Capital Investment yang telah disesuaikan dengan POJK Nomor 10/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018.
Pedoman tata tertib kerja Direksi menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi Perusahaan, adalah sebagai berikut:
1.Organisasi Anggota Direksi :
– Jumlah dan Komposisi Direksi;
– Pengangkatan dan Penggantian Anggota Direksi;
– Kriteria Anggota Direksi;
– Masa Jabatan Anggota Direksi;
– Cuti / Berhalangan Sementara.
2. Standar Etika Anggota Direksi;
3. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi;
4. Rapat Direksi;
5. Penilaian Kinerja Direksi;
6. Organ Pendukung Direksi.
Memberi solusi investasi kepada investor dalam mencapai tujuan keuangan melalui layanan dan produk inovatif kami dengan komitmen tinggi
ITPCI@2025 PT. Pacific Capital Investment. All rights reserved
Bisa Kami Bantu ?