Kecak Dance at GWK by Merry Rachmawati PCI SURABAYA
KEBIJAKAN TATA KELOLA
Pacific Capital Investment (“PCI”) sebagai perusahaan Manajer Investasi wajib menerapkan Tata Kelola dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dari Manajer Investasi, dimana penerapan Tata Kelola tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan pemenuhan terkait dengan benturan kepentingan tercantum dalam Peraturan OJK No. 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Kebijakan Tata Kelola PCI merupakan pedoman dalam penerapan tata kelola di seluruh organisasi berdasarkan prinisip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagai berikut:
Komitmen untuk memberikan pengungkapan informasi yang memadai, jelas, akurat dan tepat waktu, dapat diperbandingkan dan mudah diakses oleh Nasabah.
Penetapan yang jelas atas fungsi, tugas, wewenang serta tanggung jawab dalam organisasi yang telah diatur sesuai dengan pedoman dan tata tertib masing-masing fungsi sehingga dapat bergerak secara efektif.
Berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Pasar Modal dan kebijakan internal yang telah ditetapkan oleh Manajemen untuk mewujudkan tanggung jawab kepada Nasabah.
Menjalankan kegiatan secara mandiri, objektif dan rasional dalam pengelolaan investasi dan menghindari adanya dominasi atau pengaruh dari pihak manapun, PCI berkomitmen menjalankan kegiatan pengelolaan investasi dengan mengedepankan profesionalisme.
Senantiasa memastikan untuk hak serta kepentingan seluruh Nasabah terpenuhi, dan selalu memberikan pelayanan, perlakuan yang wajar dan setara untuk seluruh Nasabah tanpa memandang besar nilai investasi Nasabah.
PENERAPAN TATA KELOLA
Perusahaan menyadari bahwa penerapan tata kelola yang baik bukan hanya merupakan suatu keharusan, akan tetapi merupakan kebutuhan dasar dan landasan menjalankan kegiatan usaha. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dibangun berlandaskan pada integritas yang kuat, sehingga prinsip-prinsip tata kelola yang baik dapat terlaksana dengan baik pada setiap tingkatan organisasi dan berjalan dengan konsisten dan berkesinambungan.
Selanjutnya dalam rangka memastikan penerapan Tata Kelola Manajer Investasi berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2018, PCI senantiasa melengkapi dan meninjau efektifitasnya dalam menunjang laporan penerapan tata kelola tahun 2020 secara optimal terdiri dari: