Direksi PT. Pacific Capital Investment
Direksi PT. Pacific Capital Investment (“Perusahaan) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas, Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadillan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan perseroan yang berkegiatan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
SUSUNAN DIREKSI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Pacific Capital Investment No. 233 tanggal 27 April 2018, menyatakan susuan anggota Direksi adalah sebagai berikut :
Direktur Utama
Felix Sindhunata
Direktur
Tongku Eddy Harahap
Susunan Direksi tersebut telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Surat No. 257/PCI- DIR/V/2018 tanggal 2 Mei 2018 perihal Penyampaian Laporan Perubahan Anggaran Dasar PT. Pacific Capital Investment dan telah memperoleh tanggapan atas penyampaian hasil RUPS dari OJK melalui surat No. S- 912/PM.211/2018 tanggal 17 Mei 2018.
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan dan kepemilikan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. Direksi berhak mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perusahaan dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, POJK, Anggaran Dasar Perusahaan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 05, tanggal 12 September 2008 dan peraturan-peraturan internal Perusahaan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI
- Direksi bertugas dengan itikad baik, kehati-hatian dan dengan penuh tanggung jawab memimpin serta mengurus Perusahaan sesuai dengan visi, misi, maksud dan tujuan yang telah ditetapkan serta dalam batasan wewenang yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan;
- Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan dan penerapan Tata Kelola Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi;
- Direksi bertanggung jawab penuh, termasuk secara financial atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Perusahaan yang dilakukan oleh pejabat dan/atau karyawan Perusahaan dan pihak lain yang bekerja untuk Perusahaan;
- Anggota Direksi tidak dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan :
- Setiap anggota Direksi ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi;
- Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam RUPS;
- Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris;
- Direksi bersama dengan Dewan Komisaris Perusahaan bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran isi laporan keuangan Perusahaan;
- Direksi wajib menyampaikan laporan kepada OJK;
- setelah tahun buku Perusahaan berakhir;
- Direksi berkewajiban untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris;
- Membina, mengembangkan, mengendalikan serta mengelola sumber daya yang dimiliki Perusahaan secara efektif dan efisien untuk mencapai maksud dan tujuan Perusahaan;
- Menetapkan struktur organisasi Perusahaan secara lengkap dengan rincian tugas setiap fungsi dalam Perusahaan;
- Memiliki wajib meningkatkan kompetensi, pengetahuan dan pemahaman secara terus menerus dalam rangka pengelolaan Perusahaan secara professional.
WEWENANG DIREKSI
- Direksi berhak mewakili Perusahaan di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perusahaan, serta menjalankan tindakan, baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan dengan pembatasan bahwa :
1). Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perusahaan (tidak termasuk mengambil uang Perusahaan di Bank); 2). Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;
- Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
- Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lain berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan;
- Direksi memiliki wewenang untuk memberikan kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perusahaan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perusahaan untuk melakukan kegiatan opersional Perusahaan dan/atau tindakan / perbuatan hukum tertentu
STANDAR ETIKA ANGGOTA DIREKSI
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola Perusahaan, setiap anggota Direksi harus memperhatikan dan menjunjung hal-hal sebagai berikut :
- Direksi wajib mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
- Direksi wajib mematuhi kode etik Perusahaan sesuai dengan yang terdapat dalam Kode Etik Perusahaan;
- Direksi mengelola Perusahaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Direksi wajib selalu mendahulukan kepentingan Perusahaan dan dilarang untuk menyalahgunakan jabatanya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau pihak lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung selama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;
- Direksi dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung selain dari penghasilan yang sah;
- Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen terhadap pemegang saham;
- Anggota Direksi wajib untuk mengungkapkan :
a Ada atau tidak adanya kepentingan dan/atau kepemilikan atas suatu efek baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui nomine atau pihak terafiliasi sejak mulai menjabat atau bekerja pada Perusahaan; dan b Setiap adanya perubahan atas kepentingan dan/atau kepemilikan atas suatu efek baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui nomine atau pihak terafiliasi sejak mulai menjabat atau bekerja pada Perusahaan.
- Anggota Direksi wajib melaporkan atau memberitahukan paling lambat 2 (dua) hari kerja kepada Perusahaan sebelum dan sesudah melaksakan transaksi jual beli atas Efek baik dilakukan oleh anggota Direksi maupun dilakukan oleh nominee dan/atau pihak afiliasi;
- Anggota Direksi yang memiliki suatu efek baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui nomine atau pihak terafiliasi dilarang :
a. Melakukan transaksi lebih dahulu atau suatu efek tertentu atau dasar adanya infomasi Nasabah Perusahaan akan melakukan transaksi dalam volume besar atau Efek yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar dengan tujuan untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian; b. Melakukan transaksi silang dengan Nasabah Perusahaan; c. Menjual Efek yang dimiliki kurang dari 30 (tiga puluh) hari.
- Direksi harus menjadi contoh teladan bagi karyawannya dalam menerapan Tata Kelola Manajer Investasi;
- Direksi wajib menjaga kerahasiaan informasi penting yang diketahui selama menjabat sebagai Direksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Direksi tidak menyalahgunakan informasi penting Perusahaan yang didapatkannya selama menjabat sebagai anggota Direksi untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau pihak lain;
- Direksi tidak memerintahkan kepada karyawan Perusahaan untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum seperti: fraud, money laundering, inside trading, penyuapan atau korupsi;
- Direksi tidak diperbolehkan memberikan atau menerima sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung dari atau kepada pejabat Negara atau individu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan atau yang dapat menyebabkan pembenturan kepentingan.
PEMBAGIAN TUGAS DIREKSI
Direksi bertugas secara kolektif, namun lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan tugas dilakukan pembagian tugas di antara anggota Direksi. Oleh karena itu, Direksi mempunyai kewenangan pengurusan atas tugas yang secara khusus dipercayakan kepada Direktur dan karenanya wajib untuk mengawasi fungsi-fungsi yang dibawahinya, dengan detail pembagian tugas sebagai berikut ;
Direktur Utama
Fungsi Investasi dan Riset;
Direktur
Fungsi Pemasaran
Business Development;
Fungsi Penanganan Keluhan Nasabah,
Unit Pengelolaan Investasi Syariah.
Fungsi Perdagangan
Head Operational;
Fungsi Penyelesaian Transaksi Efek (Settlement)
Fungsi IT;
Fungsi SDM;
Fungsi Keuangan dan Akuntansi
ORGAN PENDUKUNG DIREKSI
Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, Direksi dapat membentuk komite dan/atau unit pendukung Direksi. Dalam tugas dan tanggung jawab komite yang dibentuk oleh Direksi antara lain mengawasi, mengarahkan dan menyampaikan usulan termasuk dengan tidak terbatas menyampaikan risiko-risiko yang akan di hadapi oleh Perusahaan.
Direksi wajib memastikan bahwa komite dan/atau unit pendukung yang dibentuk, menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif.
PEDOMAN TATA TERTIB KERJA DIREKSI PT. PACIFIC CAPITAL INVESTMENT (CHARTER)
Perusahaan memiliki pedoman tata tertib kerja Direksi yang tertuang pada Charter Direksi PT. Pacific Capital Investment yang telah disesuaikan dengan POJK Nomor 10/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018.
Pedoman tata tertib kerja Direksi menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi Perusahaan, adalah sebagai berikut :
- Organisasi Anggota Direksi :
- Jumlah dan Komposisi Direksi;
- Pengangkatan dan Penggantian Anggota Direksi;
- Kriteria Anggota Direksi;
- Masa Jabatan Anggota Direksi;
- Cuti / Berhalangan Sementara.
2. Standar Etika Anggota Direksi;
3. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi;
4. Rapat Direksi;
5. Penilaian Kinerja Direksi;
6. Organ Pendukung Direksi.