PERSAHABATAN BAGAI KEPOMPONG by Sunarti PCI PIK
KONTRAK PENGELOLAAN DANA
(KPD)
Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) adalah pengelolaan portofolio Efek untuk kepentingan investor tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual, yang disusun sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Investor yang dapat memiliki Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) bisa perorangan ataupun sebuah badan hukum.
Jumlah dana kelolaan awal untuk setiap nasabah pada pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual paling kurang Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Jumlah dana kelolaan untuk setiap nasabah dapat mengalami penurunan menjadi kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sepanjang penurunan dimaksud terjadi karena pergerakan harga pasar atas Portofolio Efek.