PENGADUAN NASABAH
Dalam meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan Nasabah serta untuk menyikapi perkembangan sektor Jasa Keuangan yang komplek dan dinamis terutama pada bidang Pasar Modal, PT. Pacific Capital Investment perlu untuk menciptakan sistem perlindungan Nasabah dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) di antaranya adalah:
-
- POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
- POJK No. 06/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pacific Capital Investment berkomitmen untuk memberikan kenyamanan, keamanan serta perlindungan kepada Nasabah terutama pada jaminan hak Nasabah dalam melakukan pengaduan atas sistem pelayanan dan produk investasi yang diterima oleh Nasabah, yang mana atas keadaan tersebut dapat menyebabkan kerugian yang akan ditanggung oleh Nasabah dikemudian hari.
PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MELAKUKAN PENGAJUAN PENGADUAN
- Nasabah PT. Pacific Capital Investment;
- Ahli Waris Nasabah (jika ada, dengan dilengkapi dokumen pendukung) PT. Pacific Capital Investment;
- Perwakilan Nasabah PT. Pacific Capital Investment yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah dengan dibuktikan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah.
PROSEDURE PENGAJUAN PENGADUAN NASABAH
- Penerimaan Pengaduan dari Nasabah;
- Menindaklanjuti dan penyelesaian pengaduan Nasabah, dengan batas waktu paling lambat 20 (dua puluh hari kerja) sejak diterimanya pengaduan Nasabah;
- Penyampaian informasi mengenai status pengaduan Nasabah melalui berbagai sarana komunikasi yang tersedia (website, surat, email atau telepon) kepada Nasabah.
PROSEDURE PENGAJUAN PENGADUAN NASABAH DI LUAR PT. PACIFIC CAPITAL INVESTMENT
- Nasabah dapat mengajukan atau menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai wujud komitmen OJK dalam melakukan perlindungan konsumen dengan Layanan Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (“APPK”) dengan portal https://kontak157.ojk.go.id/ ;
- Layanan yang disediakan oleh APPK adalah:
* Pertanyaan | Layanan ini apabila Nasabah ini menanyakan hal - hal terkait dengan produk dan/atau layanan Pelaku Jasa Keuangan; |
* Penyampaian Informasi | Layanan ini apabila Nasabah bermaksud untuk menyampaikan informasi atau laporan kepada OJK; |
* Pengaduan | Layanan ini apabila Nasabah bermaksud untuk melakukan pengaduan sebagai konsumen dari Sektor Jasa Keuangan. |
PROSEDUR ADANYA PENGADUAN BERINDIKASI ATAU ADANYA SENGKETA
Dalam hal pengaduan berindikasi atau adanya sengketa yang terjadi dengan Nasabah, maka sesuai dengan POJK No. 61/POJK.07/2020 perihal Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yaitu penyelesaian sengketa akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”).
LAPORAN BERKALA PELAYANAN PENGADUAN NASABAH
BULAN | LAPORAN PENGADUAN NASABAH |
---|---|
AGUSTUS 2024 | laporan Pelayanan Pengaduan Nasabah |
JULI 2024 | laporan Pelayanan Pengaduan Nasabah |