KEUANGAN BERKELANJUTAN
Pacific Capital Investment (“PCI”) sebagai perusahaan Manajer Investasi wajib menerapkan Keuangan Berkelanjutan dalam menjalankan usaha Lembaga Jasa Keuangan. Pemenuhan kewajiban ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas PCI dengan penerapan Keuangan Berkelanjutan yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik