KODE ETIK PERUSAHAAN
Pedoman Kode Etik disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Dewan Komisaris, Anggota Direksi dan Karyawan PT. Pacific Capital Investment (“Perusahaan”) sebagai bagian dari usaha pencapaian visi dan misi Perusahaan. Kode Etik Perusahaan menjadi acuan dalam mengimplementasikan praktik dari Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) melalui nilai strategi Perusahaan diantaranya adalah transparansi dan akuntabilitas berupa kejelasan di dalam masing-masing fungsi, struktur, sistem internal dan tanggung jawab dalam organ Perusahaan. Kejelasan ini menghindari terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dan mencegah risiko hukum dan/risiko reputasi Perusahaan yang mungkin akan timbul akibat yang menyimpang dari norma social atau tidak sejalan dengan persepsi publik.
ISI KODE ETIK PERUSAHAAN
Kode Etik Perusahaan mengatur pula mengenai kebijakan mengenai Gift and Entertaiment baik yang akan diterima oleh Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan maupun yang diberikan oleh Nasabah. Larangan kepada Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan dalam menerima dalam bentuk uang tunai atau sejenisnya, termasuk sertifikat deposito, cek, voucher belanja, e-wallet, uang elektronik, efek saham atau bentuk efek dan/atau investasi lainnya termasuk dengan pembayaran kartu kredit dalam jumlah berapapun. Pemberian gift & entertainment yang tidak jelas dapat dianggap sebagai suap / gratifikasi yang akan mempengaruhi reputasi Perusahaan.
Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan dilarang memberikan gift & entertainment yang mengandung benturan dengan kepentingan Investor atau benturan dengan kewajiban perusahaan terhadap Investor, diantaranya gift & entertainment yang diberikan dapat mempengaruhi independensi dan/atau objektivitas Perusahaan dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan.
1. Nilai Integritas
Merupakan kewajiban dan larangan Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan yang harus dipatuhi secara standar etika dan perilaku dalam rangka penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance);
2. Nilai Profesionalisme
Merupakan pedoman Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan dalam bekerja diantaranya tentang kedisplinan, efisiensi, efektif, tanggung jawab dan kejujuran serta merupakan pedoman Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya termasuk dengan larangan yang harus dipatuhi dalam rangka penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance);
3. Nilai Transparansi
Bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan wajib memberikan data dan informasi yang memadai kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan itikad yang baik termasuk dengan penyampaian data dan/atau informasi yang akurat kepada Nasabah dalam rangka penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) dan prinsip perlindungan Konsumen dan Masyarakat;
4. Nilai Akuntanbilitas
Merupakan kewajiban dari Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan dalam memberikan komitmen dan loyalitas kepada Perusahaan diatasn kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dengan menjaga seluruh fasilator yang diberikan oleh Perusahaan dan melarang dalam melakukan pengikatan atau perjanjian yang dapat mengikat Perusahaan yang bukan merupakan kewenangan atau kewajiban Perusahaan.
5. Nilai Sinergi
Merupakan perilaku dalam bersosialisasi dan bertoleransi dalam lingkungan Perusahaan dengan menghargai agama, kepercayaan, budaya, adat istiadat yang dipercaya oleh Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan, serta menjaga hubungan baik, sopan, santun dan keharmonisan dalam lingkungan Perusahaan dengan tidak memaksakan sesuatu atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang menyebabkan pihak tertentu melanggar kode etik yang telah diatur atau menyebabkan Perusahaan tidak dapat penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) dengan baik.
6. Nilai Dasar Kesetaraan
Merupakan perilaku Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan dalam menjalankan tugas, tanggung jawab dan dalam mengambil keputusan secara professional dan netral (tidak memihak) kepada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu dengan bertindak atau bersikap diskrimatif atau memberikan keistimewaan perlakuan berdasarkan gender, suku, agama, rasa atau antar golongan.
KODE ETIK GIFT AND ENTERTAIMENT
Kode Etik Perusahaan mengatur pula mengenai kebijakan mengenai Gift and Entertaiment baik yang akan diterima oleh Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan maupun yang diberikan oleh Nasabah. Larangan kepada Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan dalam menerima dalam bentuk uang tunai atau sejenisnya, termasuk sertifikat deposito, cek, voucher belanja, e-wallet, uang elektronik, efek saham atau bentuk efek dan/atau investasi lainnya termasuk dengan pembayaran kartu kredit dalam jumlah berapapun. Pemberian gift & entertainment yang tidak jelas dapat dianggap sebagai suap / gratifikasi yang akan mempengaruhi reputasi Perusahaan.
Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan dilarang memberikan gift & entertainment yang mengandung benturan dengan kepentingan Investor atau benturan dengan kewajiban perusahaan terhadap Investor, diantaranya gift & entertainment yang diberikan dapat mempengaruhi independensi dan/atau objektivitas Perusahaan dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan.
KODE ETIK KERAHASIAAN DAN INFORMASI
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Manajer Investasi, Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan memegang data dan informasi dari investor yang bersifat sensitif dan rahasia wajib untuk menjaga kerahasiaan setiap data dan informasi yang bersifat rahasia dan tidak diperbolehkan memanfaatkan data dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi maupun sekelompok tertentu.
KODE ETIK KEPEMILIKAN ATAS SUATU EFEK
Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan waijb mengungkapkan kepada Perusahaan dibawah koordinasi Fungsi Kepatuhan atas kepemilikan atas suatu Efek yang dimilikinya maupun oleh pihak afiliasinya secara berkala atau sejak terjadinya perubahan kepemilikan. Pengungkapan kepemilikan atas suatu Efek merupakan tindakan pencegahan atas pembenturan kepentingan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan dengan mengutamakan kepentingan pribadi atau sekelompok tertentu di atas kepentingan Nasabah.
PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PERUSAHAAN
Dalam dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Perusahaan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan, maka Perusahan akan melakukan tindakan-tindakan tertentu dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak yang melakukan pelanggaran untuk memberikan penjelasan atas tindakan pelanggaran yang dilakukan, yang kemudian akan memberikan rekomendasi atas putusan yang ditetapkan dan membuat laporan pelanggaran Kode Etik Perusahaan kepada Stakeholder.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK PERUSAHAAN
Pelanggaran Kode Etik terdiri dari 3 (tiga) kategori pelanggaran yaitu :
- Pelanggaran Kode Etik ringan;
- Pelanggaran Kode Etik sedang;
- Pelanggaran Kode Etik berat.
Dengan memberikan sanksi kepada kepada pelanggar Kode Etik berupa :
- Peringatan tertulis, untuk pelanggaran Kode Etik ringan;
- Pembebasan tugas dari sebagian atau semua pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, untuk pelanggaran Kode Etik sedang;
- Diberhentikan dari jabatan dan pemutusan hubungan kerja untuk pelangggaran Kode Etik berat.
KESIMPULAN KODE ETIK PERUSAHAAN
Kode Etik Perusahaan ini dibuat untuk menjadi dasar dan pedoman kepada Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat dan Karyawan Perusahaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dengan mengutamakan kepentingan Nasabah dan reputasi Perusahaan serta menghindari adanya pelanggaran yang akan menyebabkan Perusahaan tidak menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) dan penerapan prinsip perlindungan Konsumen dan Masyarakat secara baik sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.