skip to Main Content

FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ)

Kenali dan pahami sebelum melakukan investasi
semakin anda paham dan mengerti keuntungan dan resikonya maka anda akan tahu produk Reksa Dana mana yang akan dipilih

FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ)

Manajer Investasi adalah pihak yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola portofolio efek bagi nasabah (investor) atau pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah (investor).

Bank Kustodian adalah bank umum yang mendapatkan persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan sebagai fungsi kustodian (penyimpanan) dan bekerja sama dengan Manajer Investasi untuk membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset dari produk investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi baik Reksa Dana maupun Kontrak Pengelolaan Dana (safe keeping).

Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi atau dapat dikatakan sebagai kepanjangan tangan dari Manajer Investasi.

Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.

Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana yang dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.

Metode perhitungan NAB yang digunakan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-365/BL/2002 tanggal 9 Juli 2002 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana.

Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.

Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk penawaran umum Reksa Dana dengan tujuan calon nasabah atau investor membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan dinyatakan bukan sebagai Prospektus.

Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) adalah jasa pengelolaan portofolio efek dan/atau dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi kepada 1 (satu) nasabah atau investor tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan portofolio efek dan/atau dana untuk kepentingan nasabah atau investor secara individual, Manajer Investasi diberikan kewenangan penuh oleh nasabah atau investor untuk melakukan pengelolaan portofolio efek dan/atau dana.

Apa saja kah jenis-jenis dari Reksa Dana?

Jenis Reksa Dana yang berinvestasi di pasar uang diantara deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan surat hutang berjangka pendek (kurang dari satu tahun).

Reksa Dana ini memiliki risiko paling rendah dibandingkan dengan Reksa Dana lainnya dan bisa menjadi pelengkap untuk tujuan investasi jangka pendek (kurang dari 1 tahun atau hingga 1 tahun) bagi nasabah atau investor dengan pilihan selain penempatan dana pada deposito.

Reksa Dana ini memiliki tingkat risiko menengah dengan pertumbuhan investasi relative stabil dan tidak fluktuatif, karena dalam pengelolaan investasi portofolio efek terdiri dari efek hutang surat hutang atau obligasi baik yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau perusahaan (emiten) dan dengan instrument pasar uang (Deposito).

Reksa Dana ini ditujukan kepada nasabah dan/atau investor yang menginginkan investasi berjangka waktu menengah atau di atas 1 tahun hingga 3 atau 5 tahun.

Reksa Dana Campuran memiliki tingkat pengembalian (return) yang sedikit fluktuatif namun lebih relatif lebih stabil daripada Reksa Dana Saham, hal ini dikarenakan Reksa Dana Campuran ini berinvestasi pada saham dan efek hutang surat hutang atau obligasi sehingga memiliki tingkat risiko menengah ke atas (tergantung pada besarnya komposisi kepemilikan efek antara saham dan obligasi).

Reksa Dana ini ditujukan kepada nasabah atau investor yang menginginkan berinvestasi dengan jangka waktu menengah atau lebih panjang (di atas 3 tahun).

Reksa Dana Saham ini memiliki tingkat pengembalian (return) yang bervariasi dan cenderung fluktuatif seriring dengan perkembangan kondisi pasar (market) atau ekonomi, sehingga memiliki tingkat risiko yang tinggi.

Reksa Dana ini ditujukan kepada nasabah atau investor yang menginginkan berinvestasi dengan jangka waktu yang panjang dengan pertumbuhan nilai investasi secara optimal.

Reksa Dana ini memiliki fitur khusus dalam melakukan pengelolaan dana dengan adanya proteksi pada principle nilai pokok investasi awal namun bukan merupakan jaminan investasi. Reksa Dana ini berinvestasi pada surat hutang atau obligasi baik yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Perusahaan (Emiten) dengan menghitung nilai proteksi yang akan diterima oleh nasabah atau investor.

Reksa Dana ini memiliki risiko terjadinya wan-prestasi pada efek bersifat hutang sehingga terjadi kegagalan pembayaran yang dilakukan oleh emiten sehingga tidak dapat memproteksi nilai pokok investasi.

Reksa Dana ini memiliki tingkat risiko rendah sampai dengan menengah dan pada umumnya ditujukan kepada nasabah atau investor yang menginginkan berinvestasi dengan jangka waktu menengah. Pada umumnya dengan berinvestasi pada Reksa Dana Terproteksi ini, nasabah atau investor harus berkomitmen berinvestasi untuk jangka waktu tertentu (tergantung dari jangka waktu surat hutang atau obligasi) untuk mendapatkan manfaat proteksi, dan/atau dapat kapan saja melakukan penjualan Unit Penyertaan dengan risiko tidak memperoleh manfaat proteksi,  kondisi tersebut tergantung dari fitur dalam Reksa Dana tersebut.

Apa saja risiko berinvestasi pada Reksa Dana?

Perubahan atau memburuknya kondisi ekonomi dan politik di dalam maupun luar negeri atau perubahan yang mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja penerbit Efek dan secara otomatis akan mempengaruhi kinerja dari portofolio investasi KPD.

Kondisi ini disebabkan oleh penerbit efek dimana Manajer Investasi melakukan investasi pada efek tersebut, kondisi luar biasa yang di alami oleh penerbit efek sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya atau mengalami wan-prestasi (default), maka hal ini akan mempengaruhi hasil investasi yang akan diterima oleh nasabah atau investor.

Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar pencairan sebagian dan atau keseluruhan dana KPD oleh nasabah atau investor, dalam hal terjadi permintaan pencairan sebagian dan atau keseluruhan dana KPD dalam jangka waktu yang pendek, maka Manajer Investasi akan melakukan penjualan efek yang terdapat dalam portofolio efek KPD yang dana hasil penjualan efek akan dipergunakan untuk pembayaran tunai atas pencairan sebagian dan atau keseluruhan dana KPD yang dilakukan oleh nasabah atau investor.

kondisi di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), maka pencairan sebagian dan atau keseluruhan dana KPD dapat dihentikan untuk sementara waktu dengan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KPD dan Peraturan OJK.

Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama terkait dengan efek dan termasuk pada perubahan perundang-undangan serta kebijakan dibidang perpajakan dapat memberikan pengaruh untuk hasil investasi yang diperoleh nasabah atau investor.

Risiko nilai tukar yang mungkin akan timbul karena berkurangnya nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah.

Apa saja risiko berinvestasi pada KPD?

Nilai setiap Unit Penyertaan Reksa Dana dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan NAB Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadi penurunan NAB setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio efek Reksa Dana.

Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena di Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian hal pula dengan perubahan kondisi ekonomi politik dunia juga mempengaruhi sistem politik di Indonesia. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun Perusahaan yang menerbitkan instrument Pasar Uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai saham maupun efek bersifat hutang atau surat hutang yang terbitkan oleh perusahan-perusahan tersebut.

Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali (redemption) oleh nasabah atau investor, dalam hal terjadi permintaan penjualan kembali (redemption) sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, maka Manajer Investasi akan melakukan penjualan efek yang terdapat dalam portofolio efek Reksa Dana yang dana hasil penjualan efek akan dipergunakan untuk pembayaran tunai atas penjualan kembali (redemption) yang dilakukan oleh nasabah atau investor.

Dalam kondisi di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), maka penjualan kembali (redemption) dapat dihentikan untuk sementara waktu dengan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan Peraturan OJK.

Dalam terjadi kondisi di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), penerbit efek dari efek yang menjadi portofolio efek Reksa Dana berinvestasi mengalami default (wan-prestasi) dalam memenuhi kewajibannya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kinerja dari Reksa Dana.

Dalam hal Reksa Dana ada pada kondisi :

  • Diperintahkan oleh OJK atau oleh undang-undang;
  • Atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Peraturan OJK.

Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi hasil investasi yang akan diterima oleh nasabah atau investor.

Apa saja manfaat berinvestasi pada Reksa Dana?

Dikelola oleh Human Capital yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar modal yang lengkap.

Jumlah dana yang terdapat pada Reksa Dana dimungkinkan untuk dilakukan diversifikasi portofolio efek ke tingkat yang paling optimal sehingga dapat mengurangi risiko investasi. Setiap nasabah atau investor akan memperoleh diversifikasi portofolio yang sama dalam setiap Unit Penyertaan.

Dengan kumpulan dana dari nasabah atau investor yang dikelola secara terarah, sehingga Reksa Dana memiliki kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi dengan biaya investasi yang lebih rendah serta akses kepada instrument investasi yang lebih mudah. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh nasabah atau investor untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risiko.

Nasabah atau investor dapat memperoleh informasi mengenai Reksa Dana secara transparan melalui prospektus, NAB yang diumumkan setiap hari bursa serta laporan keuangan tahunan melalui propektus pembaharuan setiap 1 (satu) tahun sekali.

Reksa Dana merupakan kumpulan dana dari nasabah atau investor yang dikelola oleh Manajer Investasi secara terarah, sehingga akan menghasilkan biaya transaksi lebih efisiensi atau rendah dibandingkan apabila nasabah atau investor melakukan transaksi sendiri di Pasar Modal / Pasar Uang.

Apa saja manfaat berinvestasi pada Kontrak Pengelolaan Dana?

Dikelola oleh Human Capital yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar modal yang lengkap.

Jumlah dana yang terdapat pada Reksa Dana dimungkinkan untuk dilakukan diversifikasi portofolio efek ke tingkat yang paling optimal sehingga dapat mengurangi risiko investasi.

Dengan kumpulan dana dari nasabah atau investor yang dikelola secara terarah, sehingga Reksa Dana memiliki kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi dengan biaya investasi yang lebih rendah serta akses kepada instrument investasi yang lebih mudah.

Nasabah atau investor dapat memperoleh informasi mengenai KPD dengan transparan dengan NAB yang dihitung setiap hari bursa, serta kepemilikan atas investasi nasabah atau investor secara eklusif tidak merupakan dana gabungan dengan nasabah dan investor lainnya.

Perbedaan biaya apa saja yang dikenakan antara Reksa Dana dan Kontrak Pengeloaan Dana?

No Biaya Produksi Reksa Dana Kontrak Pengolahan Dana
1 Management Fee ada ada
2 Custodian Fee ada ada
3 Subscrition Fee ada tidak ada
4 Redemption Fee ada tidak ada
5 Swiching ada tidak ada
6 Biaya Bank ada ada
7 Biaya Transaksi Efek Menjadi Biaya Reksa Dana Biaya Nasabah
Back To Top

PENGUMUMAN

DIBERITAHUKAN

Kepada masyarakat luas, bahwa sehubungan dengan maraknya penawaran produk investasi yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melalui berbagai media dengan menyalahgunakan nama perusahaan Manajer Investasi. Maka terkait dengan kondisi tersebut kami informasikan bahwa situs dan media sosial resmi PT. Pacific Capital Investment adalah sebagai berikut:

www.pcinvestment.co.id

pacificcapitalinvestment

Jika terdapat alamat situs dan/atau media sosial lain yang menggunakan nama, logo dan/atau data-data PT. Pacific Capital Investment selain dari alamat tersebut di atas maka dengan ini kami informasikan bahwa alamat situs dan media sosial tersebut TIDAK BENAR

Diberitahukan kepada masyarakat luas untuk mempelajari Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan untuk mengetahui ciri-ciri Investasi ilegal.

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui daftar Manajer Investasi berizin dapat membuka website:

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui daftar Investasi ilegal dapat membuka website:

Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan kritis dalam menyikapi penawaran produk-produk investasi. Apabila terdapat penawaran produk investasi yang mencurigakan, maka masyarakat dapat menghubungi OJK melalui:

157

081 157 157 157

Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen : https://kontak157.ojk.go.id

Perusahaan berizin dan diawasi oleh OJK

@pacificcapitalinvestment