skip to Main Content

Dewan Komisaris PT. Pacific Capital Investment

Dewan Komisaris PT. Pacific Capital Investment (“Perusahaan) adalah organ Manajer Investasi yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.  Dewan Komisaris  wajib  wajib melaksanakan tugas  dan tanggung jawabnya secara independen serta memastikan bahwa Perusahaan telah melaksanakan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) yang baik pada seluruh tingkatan pada Perusahaan (Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 10/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018).

Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu (Akta No. 05, tanggal 12 September 2008).

Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Dewan  Komisaris  memiliki  fungsi,  tugas  dan tanggung  jawab  yang  jelas  sesuai dengan  Anggaran  Dasar  dan wewenang yang diberikan oleh RUPS dan dituang kan dalam Charter Dewan Komisaris PT. Pacific Capital Investment. Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada pemegang saham dalam melakukan pengawasan atas jalannya Perusahaan dan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh anggota Direksi serta memastikan bahwa secara umum menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan kepada anggota Direksi terhadap kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha Perusahaan termasuk dengan memberikan nasihat dalam dalam menjalankan rencana bisnis telah sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan berdasarkan Anggaran Dasar.

Komisaris Independen

Keberadaan Komisaris Independen dimaksudkan untuk dapat mendorong menciptakan iklim dan lingkungan kerja yang objektif, kewajaran (fairness) dan kesetaraan di antara berbagai kepentingan, termasuk dengan kepentingan pemegang saham Perusahaan.

Selaku bertindak sebagai Komisaris Independen harus terlepas dari benturan kepentingan (conflict of interest). Untuk mendukung pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) maka jumlah dan syara twajib disesuaikan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjalankan tugas pengawasan Perusahaan.

Berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.04/2018 Pasal 24 Komisaris Indepen den wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1).Komisaris Independen bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Perusahaan untuk periode berikutnya;
2).Tidak memiliki saham, baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan;
3).Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan; dan
4).Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan.

Kepemilikan Saham dan Atau Efek

Anggota Dewan Komisaris wajib untuk melaporkan dan mengungkapkan kepada Perusahaan atas kepemilikan saham dan/atau Efek maupun keluarganya baik dalam Perusahaan maupun perusahaan lainnya untuk selanjutnua dicatatkan dalam daftar khusus. Pengungkapan kepentingan dan kepemilikan suatu saham dan/atau Efek disampaikan secara tertulis kepada Perusahaan baik sebelum dan/atau sesudah kepemilikan saham dan/atau Efek, pengungkapan kepemilikan tersebut untuk kepentingan pribadi, nominee dan/atau pihak terafiliasi dari anggota Dewan Komisaris.
Sesuai dengan UU Pasar Modal, orang dalam Perusahaan yang memiliki informasi orang dalam dilarang untuk melakukan transaksi atas Efek yang di miliki Perusahaan dan/atau dimiliki secara pribadi secara langsung maupun tidak langsung. Orang dalam pun dilarang untuk mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian pembelian atau penjualan atas saham dan/atau Efek yang dapat memberikan keuntungan secara pribadi sebagai imbal balik atas informasi tersebut.

Hubungan Dewan Komisaris Dengan Direksi Dan RUPS

Anggota Dewan Komisaris melakukan pengawasa terhadap tugas anggota Direksi dalam menjalankan rencana bisnis Perusahaan yang telah dibuat oleh anggota Direksi, dan dalam wewenangnya Dewan Komisaris dapat melakukan pemeriksaan informasi dan/atau dokumen yang berhubungan dengan tindalan Perusahaan. Dalam menjalankan beberapa hukum tertentu, Direksi wajib meminta persetujuan dari Dewan Komisaris terlebih dahulu baik secara tertulis atau media elektronik yang dapat dibuktikan secara hukum.
Pengangkatan  dan pemberhentian  Dewan  Komisaris  berdasarkan  RUPS  dan dalam melaksanakan  tugas  dan tanggung jawabnya kepada RUPS maka Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan pelaksanaan atas pengawasan yang telah dilakukan kepada RUPS.

Back To Top

PENGUMUMAN

DIBERITAHUKAN

Kepada masyarakat luas, bahwa sehubungan dengan maraknya penawaran produk investasi yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melalui berbagai media dengan menyalahgunakan nama perusahaan Manajer Investasi. Maka terkait dengan kondisi tersebut kami informasikan bahwa situs dan media sosial resmi PT. Pacific Capital Investment adalah sebagai berikut:

www.pcinvestment.co.id

pacificcapitalinvestment

Jika terdapat alamat situs dan/atau media sosial lain yang menggunakan nama, logo dan/atau data-data PT. Pacific Capital Investment selain dari alamat tersebut di atas maka dengan ini kami informasikan bahwa alamat situs dan media sosial tersebut TIDAK BENAR

Diberitahukan kepada masyarakat luas untuk mempelajari Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan untuk mengetahui ciri-ciri Investasi ilegal.

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui daftar Manajer Investasi berizin dapat membuka website:

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui daftar Investasi ilegal dapat membuka website:

Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan kritis dalam menyikapi penawaran produk-produk investasi. Apabila terdapat penawaran produk investasi yang mencurigakan, maka masyarakat dapat menghubungi OJK melalui:

157

081 157 157 157

Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen : https://kontak157.ojk.go.id

Perusahaan berizin dan diawasi oleh OJK

@pacificcapitalinvestment