Dewan Komisaris PT. Pacific Capital Investment
Dewan Komisaris PT. Pacific Capital Investment (“Perusahaan) adalah organ Manajer Investasi yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris wajib wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen serta memastikan bahwa Perusahaan telah melaksanakan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) yang baik pada seluruh tingkatan pada Perusahaan (Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 10/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018).
Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu (Akta No. 05, tanggal 12 September 2008).
Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan Anggaran Dasar dan wewenang yang diberikan oleh RUPS dan dituang kan dalam Charter Dewan Komisaris PT. Pacific Capital Investment. Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada pemegang saham dalam melakukan pengawasan atas jalannya Perusahaan dan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh anggota Direksi serta memastikan bahwa secara umum menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan kepada anggota Direksi terhadap kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha Perusahaan termasuk dengan memberikan nasihat dalam dalam menjalankan rencana bisnis telah sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan berdasarkan Anggaran Dasar.
Komisaris Independen
Keberadaan Komisaris Independen dimaksudkan untuk dapat mendorong menciptakan iklim dan lingkungan kerja yang objektif, kewajaran (fairness) dan kesetaraan di antara berbagai kepentingan, termasuk dengan kepentingan pemegang saham Perusahaan.
Selaku bertindak sebagai Komisaris Independen harus terlepas dari benturan kepentingan (conflict of interest). Untuk mendukung pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) maka jumlah dan syara twajib disesuaikan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjalankan tugas pengawasan Perusahaan.
Berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.04/2018 Pasal 24 Komisaris Indepen den wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1). | Komisaris Independen bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Perusahaan untuk periode berikutnya; |
2). | Tidak memiliki saham, baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan; |
3). | Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan; dan |
4). | Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan. |
Kepemilikan Saham dan Atau Efek
Anggota Dewan Komisaris wajib untuk melaporkan dan mengungkapkan kepada Perusahaan atas kepemilikan saham dan/atau Efek maupun keluarganya baik dalam Perusahaan maupun perusahaan lainnya untuk selanjutnua dicatatkan dalam daftar khusus. Pengungkapan kepentingan dan kepemilikan suatu saham dan/atau Efek disampaikan secara tertulis kepada Perusahaan baik sebelum dan/atau sesudah kepemilikan saham dan/atau Efek, pengungkapan kepemilikan tersebut untuk kepentingan pribadi, nominee dan/atau pihak terafiliasi dari anggota Dewan Komisaris.
Sesuai dengan UU Pasar Modal, orang dalam Perusahaan yang memiliki informasi orang dalam dilarang untuk melakukan transaksi atas Efek yang di miliki Perusahaan dan/atau dimiliki secara pribadi secara langsung maupun tidak langsung. Orang dalam pun dilarang untuk mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian pembelian atau penjualan atas saham dan/atau Efek yang dapat memberikan keuntungan secara pribadi sebagai imbal balik atas informasi tersebut.
Hubungan Dewan Komisaris Dengan Direksi Dan RUPS
Anggota Dewan Komisaris melakukan pengawasa terhadap tugas anggota Direksi dalam menjalankan rencana bisnis Perusahaan yang telah dibuat oleh anggota Direksi, dan dalam wewenangnya Dewan Komisaris dapat melakukan pemeriksaan informasi dan/atau dokumen yang berhubungan dengan tindalan Perusahaan. Dalam menjalankan beberapa hukum tertentu, Direksi wajib meminta persetujuan dari Dewan Komisaris terlebih dahulu baik secara tertulis atau media elektronik yang dapat dibuktikan secara hukum.
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris berdasarkan RUPS dan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada RUPS maka Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan pelaksanaan atas pengawasan yang telah dilakukan kepada RUPS.