
Pacific Fixed Income melakukan investasi dengan alokasi:
- minimum 80 % (delapan puluh persen) dan maksimum 100 % (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang dalam mata uang Rupiah;
- minimum 0 % (nol persen) dan maksimum 20 % (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam penawaran umum dan / atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dalam mata uang Rupiah; dan / atau
- minimum 0 % (nolpersen) dan maksimum 20 % (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrument Pasar Uang dalam negeri dalam mata uang Rupiah.
Seluruh Kebijakan Investasi tersebut diatas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pacific Fixed Income bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan yang stabil dan optimal melalui alokasi investasi pada Efek bersifat utang dalam mata uang Rupiah, Efek Bersifat Ekuitas dan instrumen Pasar Uang dalam negeri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Biayapembelian Unit Penyertaan (subscription fee): maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan.
- Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee): maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan.
- Biayapengalihan Unit Penyertaan (switching fee): maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan.
MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Sekurang-kurangnya adalah mengikuti dari batas minimum pembelian dari reksa dana yang dituju.
BULAN / TAHUN | FUND FACT SHEET |
---|---|
JUNI 2025 | PACIFIC FIXED INCOME |
MEI 2025 | PACIFIC FIXED INCOME |
APRIL 2025 | PACIFIC FIXED INCOME |
MARET 2025 | PACIFIC FIXED INCOME |
FEBRUARI 2025 | PACIFIC FIXED INCOME |
JANUARI 2025 | PACIFIC FIXED INCOME |