
Pacific Balance Syariah melakukan investasi dengan alokasi:
- Efek bersifat Ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang telah dijual dalam penawaran umum dan / atau diperdagangkan di Bursa Efek minimum sebesar 1 % (satu persen) dan maksimum sebesar 79 % (tujuh puluh Sembilan persen);
- Efekbersifat Hutang yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Surat Utang Negara (SUN), Badan Usaha Milik Negara maupun badan usaha mililk swasta yang telah dijual dalam penawaran umum dan / atau diperdagangkan di Bursa Efek minimum sebesar 1 % (satu persen) dan maksimum sebesar 79 % ( tujuh puluh Sembilan persen);
- Instrumen Pasar Uang Syariah minimum sebesar 0 % (nol persen) dan maksimum sebesar 79 % (tujuh puluh Sembilan persen).
Seluruh Kebijakan Investasi tersebut diatas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Pacific Balance Syariah akan dikelola secara aktif guna memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, serta instrumen pasar uang yang berpedoman pada syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba, gharar, dan maisir.
- Biayapembelian Unit Penyertaan (subscription fee): maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan.
- Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee): maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan jika penjualan kembali dilakukan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak unit penyertaan dimiliki pemegang unit penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali jika penjualan kembali dilakukan setelah pemegang unit penyertaan memiliki unit penyertaan sama dengan atau atau lebih dari 1 (satu) tahun.
- Biayapengalihan Unit Penyertaan (switching fee): maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan
MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Sekurang-kurangnya adalah mengikuti dari batas minimum pembelian dari reksa dana yang dituju.
BULAN / TAHUN | FUND FACT SHEET |
---|---|
JUNI 2025 | PACIFIC BALANCE SYARIAH |
MEI 2025 | PACIFIC BALANCE SYARIAH |
APRIL 2025 | PACIFIC BALANCE SYARIAH |
MARET 2025 | PACIFIC BALANCE SYARIAH |
FEBRUARI 2025 | PACIFIC BALANCE SYARIAH |
JANUARI 2025 | PACIFIC BALANCE SYARIAH |