skip to Main Content

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kecak Dance at GWK by Merry Rachmawati PCI SURABAYA

KEBIJAKAN TATA KELOLA

Pacific Capital Investment (“PCI”) sebagai perusahaan Manajer Investasi wajib menerapkan Tata Kelola dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dari Manajer Investasi, dimana penerapan Tata Kelola tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan pemenuhan terkait dengan benturan kepentingan tercantum dalam Peraturan OJK No. 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Kebijakan Tata Kelola PCI merupakan pedoman dalam penerapan tata kelola di seluruh organisasi berdasarkan prinisip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagai berikut:

Komitmen untuk memberikan pengungkapan informasi yang memadai, jelas, akurat dan tepat waktu, dapat diperbandingkan dan mudah diakses oleh Nasabah.

Penetapan yang jelas atas fungsi, tugas, wewenang serta tanggung jawab dalam organisasi yang telah diatur sesuai dengan pedoman dan tata tertib masing-masing fungsi sehingga dapat bergerak secara efektif.

Berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Pasar Modal dan kebijakan internal yang telah ditetapkan oleh Manajemen untuk mewujudkan tanggung jawab kepada Nasabah.

Menjalankan kegiatan secara mandiri, objektif dan rasional dalam pengelolaan investasi dan menghindari adanya dominasi atau pengaruh dari pihak manapun, PCI berkomitmen menjalankan kegiatan pengelolaan investasi dengan mengedepankan profesionalisme.

Senantiasa memastikan untuk hak serta kepentingan seluruh Nasabah terpenuhi, dan selalu memberikan pelayanan, perlakuan yang wajar dan setara untuk seluruh Nasabah tanpa memandang besar nilai investasi Nasabah.

PENERAPAN TATA KELOLA

Perusahaan menyadari bahwa penerapan tata kelola yang baik bukan hanya merupakan suatu keharusan, akan tetapi merupakan kebutuhan dasar dan landasan menjalankan kegiatan usaha. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dibangun berlandaskan pada integritas yang kuat, sehingga prinsip-prinsip tata kelola yang baik dapat terlaksana dengan baik pada setiap tingkatan organisasi dan berjalan dengan konsisten dan berkesinambungan.

Selanjutnya dalam rangka memastikan penerapan Tata Kelola Manajer Investasi berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2018, PCI senantiasa melengkapi dan meninjau efektifitasnya dalam menunjang laporan penerapan tata kelola tahun 2020 secara optimal terdiri dari:

A. Laporan Struktur Kepungurusan dan Organisasi PT. Pacific Capital Investment;
B. Laporan Transparansi Tata Kelola PT. Pacific Capital Investment;
C. Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) atas Penerapan Tata Kelola PT. Pacific Capital Investment Tahun 2021;

LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA

LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA
TAHUN 2024
TAHUN 2023
TAHUN 2022
TAHUN 2021
TAHUN 2020
Back To Top

PENGUMUMAN

DIBERITAHUKAN

Kepada masyarakat luas, bahwa sehubungan dengan maraknya penawaran produk investasi yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melalui berbagai media dengan menyalahgunakan nama perusahaan Manajer Investasi. Maka terkait dengan kondisi tersebut kami informasikan bahwa situs dan media sosial resmi PT. Pacific Capital Investment adalah sebagai berikut:

www.pcinvestment.co.id

pacificcapitalinvestment

Jika terdapat alamat situs dan/atau media sosial lain yang menggunakan nama, logo dan/atau data-data PT. Pacific Capital Investment selain dari alamat tersebut di atas maka dengan ini kami informasikan bahwa alamat situs dan media sosial tersebut TIDAK BENAR

Diberitahukan kepada masyarakat luas untuk mempelajari Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan untuk mengetahui ciri-ciri Investasi ilegal.

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui daftar Manajer Investasi berizin dapat membuka website:

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui daftar Investasi ilegal dapat membuka website:

Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan kritis dalam menyikapi penawaran produk-produk investasi. Apabila terdapat penawaran produk investasi yang mencurigakan, maka masyarakat dapat menghubungi OJK melalui:

157

081 157 157 157

Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen : https://kontak157.ojk.go.id

Perusahaan berizin dan diawasi oleh OJK

@pacificcapitalinvestment